HARIANMUBA.COM - Kabar baik bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pada bulan November 2023 ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI dikabarkan telah mulai mendistribusikan bansos PKH tahap empat.
Bansos PKH tahap keempat ini, diketahui berfokus pada pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Khusus bansos KIS ini juga, pemerintah melalui Kemensos RI periode November 2023 bakal mencairkan Rp600 ribu kepada pemilik kartu KIS.
Namun, sebelum Anda bisa menawarkan bansos KIS ada beberapa syarat yang penting yang harus Anda penuhi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Pameran Jelajah Sumatera Selatan
Berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi, yang dirangkum dari berbagai sumber informasi Kamis 9 November 2023.
1. Sudah terdaftar pada DTKS
Syarat pertama yaitu Anda telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Selain itu, pastikan status kartu kepesertaan KIS Anda sudah aktif, jika belum aktif segera lapor ke kekantor BPJS terdekat diwilayah Anda.
2. Kepesertaan KIS minimal 6 bulan
Syarat selanjutnya yang tidak kalah penting, yakni Anda telah menjadi pemegang KIS selama 6 bulan dengan pengajuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
3. Bagi yang belum terdaftar, segera cek melalui online
Bagi yang belum terdaftar di DTKS tidak perlu khawatir, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan.
Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah, atau bisa juga mendaftarkan diri melalui website resminya.