Bawa Sabu 95,27 Gram senilai Rp60 juta, Kokoh Kurniadi Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis 21 Nov 2024 - 22:46 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM, - Bawa narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,27 gram pesanan polisi yang menyamar, membuat terdakwa Kokoh Kurniadi harus diganjar pidana selama 9 tahun penjara. Wisata Palembang 

Vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Kokoh Kurniadi tersebut, dalam sidang yang digelar Kamis 21 November 2024 lebih rendah dari tuntutan 10 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim PN Pakembang diketuai Harun Yulianto SH MH, menilai perbuatan terdakwa Kokoh Kurniadi telah memenuhi semua unsur sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Terdakwa Kokoh Kurniadi dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Semakin Mengudara, Radio Gema Randik Muba Dilirik Banyak Kabupaten

BACA JUGA:54 Pengawas TPS di Sanga Desa Ikuti Bimtek untuk Persiapan Pilkada Serentak 2024

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Kokoh Kurniadi Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan pidana.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas peredaran narkotika serta merusak generasi bangsa.

Sementara pertimbangan hal meringankan, terdakwa Kokoh Kurniadi bersikap sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya.

Atas vonis pidana ya g dijatuhkan tersebut, terdakwa Kokoh Kurniadi didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

"Hal serupa juga kami berikan kesempatan kepada penuntut umum, oleh karena itu keputusan belum berkekuatan hukum tetap dan sidang ditutup," ucap hakim ketua Harun Yulianto menutup persidangan.

Dalam dakwaan penuntut umum diketahui, bahwa terdakwa Kokoh Kurniadi ditangkap oleh kepolisian Satresnarkoba Polda Sumsel pada sekira bulan Juli 2024 silam. Oleh-oleh khas Palembang

Saat itu bermula aparat kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy), dengan menghubungi terdakwa Kokoh Kurniadi berpura-pura memesan satu paket besar sabu.

Mendapat pesan itu, terdakwa Kokoh Kurniadi pun menghubungi temannya bernama Dwi Wahyu Saputro (DPO) untuk memesan satu paket besar sabu dengan berat bruto 100 gram seharga Rp60 juta.

Jika berhasil menjualkan sabu tersebut, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1 juta oleh temannya bernama Dwi Wahyu Saputro (DPO).

Kategori :