"Mestinya pencairan tahap pertama dan kedua harus ada laporan pertanggungjawaban dahulu, baru boleh mencairkan tahap ketiga dan keempat, itu saja anda salahi prosedur," cecar hakim Ardian Angga kepada saksi Yusuf Wibowo.
BACA JUGA:Emak-Emak di Sanga Desa Tersenyum Harga Cabai Kembali Turun
BACA JUGA:Dinar Candy Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
Ditambahkan Ardian Angga, bahwa dalam perkara ini saksi Yusuf Wibowo sebagai Kadispora saat itu tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel.
Seolah menyindir pihak penuntut umum, hakim anggota Ardian Angga meminta perkara ini agar dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut dengan mencecar para saksi secara bergantian.
Sementara, dari suasana persidangan nampak sanak keluarga serta simpatisan kedua terdakwa memenuhi ruang sidang Chandra PN Palembang.
BACA JUGA:Mantan Istri Ben Kasyafani Ini, Akhirnya Menjelaskan Hubungan nya dengan Vicky Prasetyo
BACA JUGA:Laptop Pelajar Anti Boncos: Kualitas Oke, Harga Bersahabat, Bikin Kantong Gak Melompong!
Meski ramai pengunjung, sidang berjalan tertib dan lancar.
Diketahui dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel menghadirkan dua orang terdakwa yakni Suparman Roman serta Akhmad Thahir.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir dan tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)