Petugas mengamankan Desiana (53), ibu rumah tangga, warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Dengan korbannya T alias L (36), perempuan warga Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.
TPPO ini terungkap setelah anggota polisi mendatangi TKP dengan cara menyamar sebagai pemesan kepada tersangka Desiana dengan bayaran Rp300 ribu.
"Setelah adanya kesepakatan, tersangka menerima uang Rp50 ribu dan korban medapatkan bagian Rp250 ribu.
"Penyamaran ini dilakukan karena sebelumnya mendapat laporan kegiatan tersebut sudah meresahkan masyarakat," tutupnya. (*)
Kategori :