KORANHARIANMUBA.COM, - Suasana ruang tunggu sidang gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendadak ricuh, usai emak-emak keluarga korban kasus pembunuhan baku hantam dengan keluarga terdakwa, Selasa 26 November 2024.
Kericuhan tersebut pecah, bermula saat istri korban pembunuhan tidak terima dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa suaminya.
Sehingga, keluarga terdakwa yang turut hadir guna menyaksikan persidangan menjadi sasaran amukan dari istri dan beberapa keluarga korban lainnya.
"Aku Idak Terimo laki aku dibunuh, nyawo laki aku ilang lantak anak kamu," ujar istri korban ngamuk sembari menjambak rambut salah satu keluarga terdakwa.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Terima Logistik Pilkada, Persiapkan Warga Binaan Salurkan Hak Pilih
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Palembang
Suasana ruang tunggu PN Palembang semakin memanas, usai beberapa keluarga termasuk kerabat korban mendekat hingga terjadilah keributan dan menjadi perhatian pengunjung sidang lainnya.
Beruntung kericuhan tersebut dapat ditenangkan oleh petugas keamanan gedung PN Palembang dibantu dengan petugas pengawal tahanan Kejaksaan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus yang membuat kericuhan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban itu adalah kasus pembunuhan sesama teman sendiri saat berpesta minuman keras jenis tuak.
"Sidang agenda kasus tersebut hari ini, namun dari informasinya ditunda," kata salah satu petugas dibincangi pasca kericuhan terjadi.
Diketahui korban bernama Roki Saputra dianiaya kemudian dibunuh dengan menggunakan senjata tajam oleh terdakwa M Fadli dibawah pengaruh miras.
Dari uraian dakwaan JPU Kejari Palembang, bahwa peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa M Fadli dilakukan pada sekira pertengahan bulan Desember 2023 silam.
Yang mana pada saat itu terdakwa M Fadli, Ginda Lesmana alias Gandi dan korban Roki Saputra sedang minum tuak bersama disebuah warung di kawasan 7 Ulu dekat jembatan Ampera.
Namun, tidak berselang lama terjadi kesalahpahaman antara terdakwa dan korban hingga terjadi cekcok mulut.
Akibat dari cekcok mulut tersebut, terdakwa M Fadli kemudian berlari mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dekat LRT tidak jauh dari warung tuak.