KORANHARIANMUBA.COM,- Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Ninik Suryani, penempatan PPPK 2024 untuk guru masih menggunakan regulasi KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024.
Dalam KepmenPAN-RB 348/2024 ini penempatan guru PPPK berdasarkan skala prioritas.
"Guru P1 tetap prioritas ya. Mereka dihabiskan dahulu baru non-P1 baik honorer K2, guru honorer negeri, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," kata Dirjen Nunuk, belum lama ini.
Mengenai penempatan guru swasta ke sekolah asalnya, menurut Dirjen Nunuk, sesuai pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti masih menunggu regulasi berupa peraturan presiden.
BACA JUGA:Waduh, Pemerintah Pusat Kurang Bayar Dana Transfer Daerah, Bagaimana Ceritanya ?
BACA JUGA:Guna Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Pj Gubernur Elen Setiadi Launching Calender Of Event Tahun 2025
Nah, Perpres ini masih berproses sehingga rujukan regulasi yang digunakan adalah KepmenPAN-RB 348/2024.
"Sesuai pernyataan Bapak Menteri masih menunggu regulasinya. Prinsipnya pemerintah berupaya menampung semua aspirasi teman-teman dari sekolah swasta," tegasnya.
Lantas bagiamana dengan masa kontrak kerja PPPK? Dirjen Nunuk menegaskan sampai saat ini tetap kontrak.
Namun, apakah sampai batas pensiun atau tidak, terang Dirjen Nunuk, yang jelas perpanjangan kontrak akan terus dilakukan jika guru bersangkutan memiliki kompetensi.
"ASN PPPK kan dinilai juga kompetensinya. Kalau minimal baik maka dia akan diperpanjang terus sampai batas pensiun, tetapi ada syaratnya yaitu penilaian kinerjanya harus baik," terangnya. (*)