Siap-Siap Guru PPPK Naik Status Jadi PNS Tahun 2025, Ini Aturanya
![](https://harianmuba.bacakoran.co/upload/dc644c608dd4f96a733478e07cd92ff0.jpg)
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani (Foto Ditjen GTK)--
KORANHARIANMUBA.COM - Perubahan besar datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Indonesia melalui Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani baru-baru ini memberikan kebijakan baru yang akan membawa dampak positif bagi masa depan guru PPPK di seluruh Indonesia.
Tidak hanya masa kerja yang akan diperpanjang, tetapi juga peningkatan kesejahteraan dan peluang pengembangan karier yang lebih terbuka.
Masa Kerja yang Lebih Panjang
Salah satu perubahan paling signifikan adalah perpanjangan masa kerja guru PPPK. Sebelumnya, masa kontrak bagi guru PPPK hanya berkisar antara 1 hingga 5 tahun, namun kedepan tidak lagi demikian, tapi hingga batas umur pensiun sesuai dengan jabatan.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi para guru PPPK dengan jaminan karier yang lebih stabil.
Hal ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan memberikan kesempatan lebih lama bagi guru untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka tanpa harus khawatir dengan ketidakpastian masa depan.
Dalam sebuah keputusan yang telah lama dinantikan, Kemendikbud mengajukan perubahan melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dengan usulan ini, kontrak PPPK akan diperpanjang hingga usia pensiun, menghapus kekhawatiran mengenai masa kontrak pendek yang selama ini menjadi masalah.
Nah, masa kerja PPPK sampai usia berapa? Tentu saja simak artikel ini hingga selesai.
Dengan kebijakan perpanjangan masa kerja PPPK ini, PPPK dapat bekerja dengan tenang hingga usia pensiun.
BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek & Pengawas, Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Kebijakan ini juga bertujuan memberikan stabilitas kerja bagi ribuan guru yang selama ini mengabdi untuk pendidikan Indonesia.
Keputusan ini didasarkan juga pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK.
Berikut adalah rinciannya:
1. Jabatan Manajerial:
- Administrator dan pengawas: pensiun di usia 58 tahun.
- Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: pensiun di usia 60 tahun.
2. Jabatan Non-Manajerial:
- Pejabat fungsional: mengikuti aturan perundang-undangan.
- Pejabat pelaksana: pensiun di usia 58 tahun.
Dengan persetujuan Nunuk Suryani, masa depan para guru PPPK kini semakin cerah.
Peningkatan Kesejahteraan
Selain perpanjangan masa kerja, peningkatan kesejahteraan juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tunjangan kinerja yang lebih tinggi dan fasilitas pelatihan yang lebih baik. Tujuannya adalah untuk mendorong para guru PPPK agar terus meningkatkan kualitas pengajaran dan profesionalisme mereka.
Bagi banyak guru PPPK, kebijakan ini memberikan harapan baru.
"Kami merasa dihargai dan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Perpanjangan masa kerja ini memberikan rasa aman dan kesempatan untuk mengembangkan diri," ujar Rini, salah satu guru PPPK di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pelatihan dan Pengembangan Karier
Selain itu, pemerintah juga merencanakan program pelatihan dan sertifikasi yang lebih intensif bagi guru PPPK. Program-program ini akan membantu guru meningkatkan kemampuan pedagogik, serta menguasai teknologi dan metode pengajaran terbaru. Guru yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikasi berpeluang untuk mendapatkan kenaikan gaji atau jabatan yang lebih tinggi.
Dukungan dari Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Kebijakan ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk asosiasi profesi guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah. Mereka sepakat bahwa langkah ini akan meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan bagi guru PPPK untuk lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terganggu dengan kekhawatiran akan berakhirnya kontrak.
Harapan Masa Depan
Dengan kebijakan baru ini, masa depan guru PPPK semakin cerah. Mereka akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkarier di dunia pendidikan tanpa batasan waktu yang mengkhawatirkan. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah, sekaligus memastikan pendidikan berkualitas yang merata di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Para Guru PPPK memohon Kepada Presiden Terpilih, Mengembalikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Di tengah tantangan pendidikan yang semakin kompleks, keberlanjutan karier guru PPPK menjadi kunci dalam menghadirkan perubahan positif bagi sistem pendidikan Indonesia. (*)