Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin Rayan Nurdinsya, S.STP, M,Si Melalui Kepala Bagian Analis Kebijakan Ahli Muda Rizal Udin, SH mengatakan hasil e-voting itu telah sah dan dinilai tidak cacat hukum dan apabila adanya sanggahan dari para calon yang tidak terpilih pihak dari penyedia aplikasi yaitu BRIN sanggup bertanggung jawab.
"Apabila ada sanggahan dari pemilihan kepala desa tebing abang pihak BRIN siap menerima sanggahan secara hukum dan bertanggung jawab serta siap dibedah di muka pengadilan dalam hal ini pengadilan PTUN, " jelasnya. (*)
Kategori :