3 Pelaku Pencurian dengan Pemberataan Dibekuk Polsek Pemulutan

Kamis 19 Dec 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.

Tempat Kejadian Perkara atau TKP tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang terjadi pada Jum'at 29 November 2024, sekira pukul 03.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, pelakunya ada tiga orang, mereka adalah Rusli alias Seli bin Ali (37), warga Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Fahrul Rozi Bin Abdullah (27), warga Perumahan Swadaya Indah II Block E No. 08 Kelurahan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Palembang Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024, Bukti Komitmen pada Pemajuan Budaya

BACA JUGA:Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Forkopimcam Sungai Lilin Gelar Rakor Akhir Tahun

Dan satunya adalah Jam Hari alias Dam alias Ari bin Rusli 24 tahun, warga Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang tak lain masih ada kandung dari pelaku Rusli.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari, bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku masuk kerumah korban secara diam diam.

"Pelaku, waktu itu mengambil 2 buah Hp milik korban yakni jenis VIVO Y 12 S dan merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Putih dengan Nopol BG 6948 TQ," tutur Kapolsek.

Namun pada saat itu korban sempat melihat perbuatan pelaku yang salah satu pelaku dengan menggunakan penutup wajah (topeng).

"Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curian, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22, 5 juta," ungkapnya.

 

Atas kejadian ini, korban pun melapor ke Polsek Pemulutan dengan LP/B/156/XII/2024/Sumsel/Res OI/Sek PML, Tanggal 02 Desember 2024.

 

Berbekal laporan korban, pada hari Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pemulutan bersama anggota dan Tim Panther Polsek Pemulutan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku 363 Ayat (1).

Kategori :