KORANHARIANMUBA.COM - Pemerintah Kota Palembang siap melakukan gebrakan besar dalam upaya pengurangan sampah plastik dengan memberlakukan larangan penggunaan plastik mulai Januari 2025. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Palembang Nomor 39 Tahun 2024, seluruh pelaku usaha, dari minimarket hingga warung kecil, diharuskan menghentikan pemberian kantong plastik kepada konsumen.
Langkah berani ini bertujuan mengurangi tumpukan sampah plastik yang terus menghantui kota dengan populasi sekitar 1,7 juta jiwa ini. Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk mengurangi volume sampah plastik yang sulit terurai, yang selama ini menjadi masalah lingkungan serius.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengurangi penggunaan plastik. Kami harap pelaku usaha dapat membantu mengedukasi konsumen untuk membawa tas belanja sendiri," ujar Cheka pada Senin malam, 23 Desember 2024.
Diketahui, Palembang menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.500 ton sampah per hari, dengan plastik menyumbang jumlah yang sangat signifikan. Cheka optimis, dengan kebijakan ini, Palembang dapat mengurangi 10 hingga 20 persen sampah plastik pada 2025.
BACA JUGA:Minta Pemerintah Siapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
BACA JUGA:Diberi Waktu 14 Hari Menyelesaikan Sisa Uang untuk Dikembalikan, Pemkab Muba Gelar Sidang TP-TGR
Seiring dengan itu, kebijakan ini juga akan membatasi penggunaan kantong plastik, sedotan, pipet plastik, dan styrofoam di berbagai tempat usaha, termasuk hotel, restoran, hingga pedagang kaki lima. Sebagai alternatif, pelaku usaha diharuskan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali dan mudah terurai.
"Pemkot Palembang sudah memulai langkah pengurangan plastik sekali pakai, dengan ASN yang diminta membawa tumbler. Ini adalah langkah kecil yang bisa memberi dampak besar," tambah Cheka.
Meski kebijakan ini mendapat sambutan positif, tantangan di lapangan tetap ada. Beberapa minimarket di Palembang sudah menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, tetapi kantong plastik masih tersedia dengan biaya tambahan, karena sebagian konsumen masih belum terbiasa membawa tas sendiri.
"Memang ini tantangan besar. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan agar semua bisa berjalan lancar," kata Hendra, karyawan minimarket di Palembang.
Senada dengan itu, Desi, pemilik toko manisan di Jakabaring, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini meskipun mengakui bahwa banyak konsumen yang belum terbiasa membawa tas belanja sendiri.
"Meskipun sedikit repot, kami siap mengedukasi konsumen agar kebiasaan menggunakan plastik berkurang," ujar Desi.
Demi mencapai tujuan pengurangan sampah plastik, Pemkot Palembang berharap agar seluruh lapisan masyarakat mendukung kebijakan ini dengan mulai membawa kantong belanja sendiri dan mengurangi ketergantungan pada plastik. Dengan dukungan semua pihak, Palembang dapat menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah plastik yang lebih ramah lingkungan.
"Langkah ini bukan hanya soal mengurangi sampah, tapi juga mengubah pola pikir dan kebiasaan kita untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat," tutup Cheka.(*)