KORANHARIANMUBA.COM - Seorang pelaku pencurian sepeda listrik yang memanfaatkan kelengahan pemilik di Dusun IV Desa Suka Maju , Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diamankan Pihak Kepolisian Sektor Babat Supat, Kemarin Jumat 20 Desember 2024.
Pencurian sepeda listrik ini terjadi Sabtu, (07/12/24) Pagi pukul 10.08 WIB. Kini pelaku pencurian harus mendekam dibalik jeruji besi polsek Babat Supat.
Kapolsek Babat Supat, IPTU Marlin, SH mengatakan, saat itu pemilik Sepeda listrik sedang berada didalam rumah karena mau mengambil sesuatu.
"Saat itu korban NURSATITI (28) warga Desa Sukamaju Kec. Babat Supat Kab. Muba, sedang kedalam rumah. Ketika dia keluar sepeda sudah hilang,” jelas Marlin
BACA JUGA:Warga Diminta Jangan Memakai Perhiasan Berlebihan saat Ditengah Keramaian
BACA JUGA:Astaga, Tidak Diberi Uang oleh Sang Istri, Sang Suami Tega Tikam Istri
Sambung Marlin, kejadian itu, korban langsung melihat CCTV dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Babat Supat. Betapa terkejutnya ia melihat seseorang mengambil sepeda motor listriknya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.350.000,00.- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu unit reskrim polsek Babat Supat langsung bergerak cepat ke TKP.
Hasilnya, setelah dilakukannya penyelidikan satu orang pelaku pencurian sepeda listrik bernama M. ZAINAL (31) warga Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat berhasil diamankan.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, saat ini sudah berada di Mapolsek Babat Supat,” katanya
Atas perbuatannya, pelaku pencuri sepeda listrik ini disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun (*)