
Turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik nopol B 2501 EGY yang digunakan saat beraksi, tujuh unit ponsel android dan satu buah topi yang dipergunakan ketika beraksi.
"Ketujuh tersangka yang kesemuanya merupakan kasus Curat dan narkoba ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Indra Arya, juga didampingi AKBP Suparlan, dari Bidang Humas Polda Sumsel. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 03 Apr 2025 - 19:23 WIB
Salut, Tengah Malam, Gerak Cepat Anggota Polsek BTS Ulu Bantu Pemudik Pecah Ban
Kamis 03 Apr 2025 - 12:52 WIB
Bravo, Satreskrim Polres Lubuklinggau Berhasil Ungkap Kematian Warga Batu Urip, Ini Terduga Pelakunya
Selasa 25 Mar 2025 - 19:45 WIB
Jelang Buka Puasa, Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Berbagi Takjil
Minggu 23 Mar 2025 - 16:23 WIB
Konten 200 Kg Rendang Hilang Tuai Polemik, Willie Salim Dilaporkan ke Polisi
Kamis 20 Mar 2025 - 17:15 WIB
Polda Sumsel Bongkar Home Industri Narkoba Sinte di Palembang, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
Kamis 03 Apr 2025 - 15:36 WIB
Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
Kamis 03 Apr 2025 - 07:26 WIB
Ritual Pagi Sehat, Manfaat Tak Terduga dari Segelas Air Hangat
Kamis 03 Apr 2025 - 22:23 WIB
Pulang Kampung Wagub Cik Ujang Gelar Halal Bihalal Dengan Warga Lahat
Kamis 03 Apr 2025 - 06:47 WIB
Vivo Y55T: Kombinasi Kamera 50 MP dan Performa Andal dalam Genggaman
Kamis 03 Apr 2025 - 07:08 WIB
Mitsubishi memperkenalkan varian terbaru dari SUV andalannya. Yuk Simak
Terkini
Jumat 04 Apr 2025 - 03:59 WIB
Ribuan Masyarakat OKU Timur Antusias Silaturahmi Halal Bihalal Bersama Gubernur Herman Deru
Kamis 03 Apr 2025 - 22:23 WIB
Pulang Kampung Wagub Cik Ujang Gelar Halal Bihalal Dengan Warga Lahat
Kamis 03 Apr 2025 - 19:23 WIB
Salut, Tengah Malam, Gerak Cepat Anggota Polsek BTS Ulu Bantu Pemudik Pecah Ban
Kamis 03 Apr 2025 - 19:15 WIB
Hubungi Petugas Damkar, Emak Emak Minta Tolong Tangkap Ular Kobra
Kamis 03 Apr 2025 - 19:10 WIB