Astaga, Komplotan Ini Keliling Indonesia Hanya untuk Ngutil di Minimarket

Jumat 10 Jan 2025 - 19:48 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil  Honda BRV warna abu-abu metalik nopol B 2501 EGY yang digunakan saat beraksi, tujuh unit ponsel android dan satu buah topi yang dipergunakan ketika beraksi.

"Ketujuh tersangka yang kesemuanya merupakan kasus Curat dan narkoba ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Indra Arya, juga didampingi AKBP Suparlan, dari Bidang Humas Polda Sumsel. (*)

Kategori :