DPRD OKU Timur Memutuskan Tunda Pembahasan Raperda Pembentukan Kecamatan Baru

Selasa 14 Jan 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur memutuskan untuk menunda pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur terkait pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (BKM). 

Penundaan ini disampaikan pada rapat paripurna akhir yang membahas dan meneliti Raperda tersebut, yang dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2025, di Ruang Rapat Paripurna.

Dalam kesempatan itu, Dwi Seva Prasetio, selaku pelapor Panitia Khusus (Pansus), menyatakan bahwa dari lima Raperda yang diajukan, empat di antaranya disetujui dan diterima. 

Keempat Raperda yang disetujui tersebut meliputi, Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Sinergi Pemkab - Polres Muba Ikuti Rakor Kementrian Pertanian

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan, Ini Jumlah Barang Buktinya

Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.

Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Dwi Seva menegaskan bahwa keempat Raperda ini akan ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur. 

Sementara itu, terkait dengan Raperda pembentukan kecamatan baru yakni Kecamatan Belitang Komering Mandiri, Pansus DPRD meminta agar Pemerintah Kabupaten OKU Timur melengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan pada masa persidangan selanjutnya di tahun 2025.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Raperda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri disepakati untuk ditunda pembahasannya," ungkap Dwi Seva. 

Lebih lanjut, untuk penyempurnaan substansi dan materi Raperda yang telah disetujui, diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian terkait. 

Pansus juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang tepat dalam penyusunan Perda agar lebih terarah, terkoordinasi, dan harmonis dengan sistem hukum nasional. 

Kategori :