Lalu, korban mentrasfer uang sebesar Rp35 juta ke nomor rekening pelaku.
“Saya sadar telah tertipu setelah pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Saya berharap pelaku ditangkap dan uang saya kembali,” tutup korban.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengatakan laporan korban telah diterima petugas piket SPKT dan saat ini dalam penyelidikan pihaknya dengan memanggil saksi-saksi dan melacak nomor pelaku. (*)
Kategori :