
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode penghancuran mekanis untuk memastikan seluruh dokumen tidak dapat digunakan kembali. Seluruh kegiatan ini diawasi oleh tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta melibatkan instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini disambut positif oleh berbagai pihak, terutama perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin. Mereka menilai langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Dengan langkah yang sistematis dan terencana ini, Pemkab Banyuasin optimis dapat terus memperbaiki tata kelola kearsipan sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di masa depan. (*)