RO Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengelolaan Dana APBDes Desa Petanang Muara Enim

Rabu 26 Feb 2025 - 19:02 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira
RO Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengelolaan Dana APBDes Desa Petanang Muara Enim

Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka RO, dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari kedepan.

Terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025. (*) 

Kategori :