Dirjen Nunuk Respons Keterlambatan Tunjangan Guru PPPK, Sebut 40% Sudah Cair

Jumat 11 Apr 2025 - 16:17 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran
Dirjen Nunuk Respons Keterlambatan Tunjangan Guru PPPK, Sebut 40% Sudah Cair

KORANHARIANMUBA.COM,- Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan belum menerima tunjangan yang seharusnya ditransfer langsung ke rekening mereka sejak Maret 2025. 

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan penjelasan.

Berdasarkan data dari Dirjen GTKPG, hingga saat ini, sebanyak 587.905 guru ASN daerah atau sekitar 40 persen dari total 1.476.964 guru, telah menerima transfer langsung tunjangan guru. Ini berarti masih ada sekitar 60 persen guru yang masih menunggu giliran pencairan.

Dirjen Nunuk menegaskan bahwa penyaluran tunjangan ini dilakukan secara bertahap dan pemerintah terus berupaya untuk mempercepat, mengefisienkan, dan memastikan akuntabilitas dalam prosesnya. 

BACA JUGA:Usai Diperiksa 7 Jam, Harnojoyo Soroti Peran Tim Ahli Cagar Budaya dalam Kasus Pasar Cinde

BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Meroket Hari Ini, 11 April 2025

"Yang belum cair diharapkan bersabar. Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyaluran tunjangan guru ini," tegas Dirjen Nunuk, Kamis 10 April 2025. 

Beberapa guru PPPK yang tergabung dalam organisasi seperti Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) dan Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) juga mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu pencairan tunjangan. 

Beberapa di antaranya masih dalam tahap validasi rekening atau menunggu kode pencairan muncul.

Dirjen Nunuk juga menyoroti beberapa daerah yang menunjukkan persentase penyaluran tunjangan guru tertinggi, seperti Kabupaten Karangasem (Bali), Provinsi Papua Selatan, Kota Bengkulu, Kota Magelang (Jawa Tengah), dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Lebih lanjut, Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa kecepatan penyaluran tunjangan di berbagai daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain keaktifan guru dalam memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ketelitian guru dalam melakukan verifikasi dan validasi rekening di Info GTK, serta respons cepat pemerintah daerah dalam memproses Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang datanya valid.

"Penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru dinilai sebagai langkah positif dan efektif yang dapat memotivasi guru untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan," pungkas Dirjen Nunuk. (*) 

 

Kategori :