BACA JUGA:Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Dikawal Ketat Polres Muba
Kemenag juga telah menelusuri ketua yayasan terdahulu.
"Kami telusuri dan ketemu ketua terdahulu. Kami tanya, namun mereka tidak tahu sama sekali. Malah minta kami mencari tahu ke pemilik tanah sebelumnya," bebernya.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya semakin yakin jika tanah yang dibangun gedung MIN dan MTsN 1 Palembang tersebut merupakan tanah milik pemerintah.
"Setelah ditelusuri ternyata tanah yang dibangun MIN 1 itu dibangun pada tahun 1957. Setelah melihat dokumen di MIN 1, tanah tersebut atas nama tanah negara, yakni Pemerintah Tingkat II Palembang," jelas dia.
Tanah tersebut lalu dibuatkan ikrar hibah pada 1960 oleh pemda. Baru disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI pada 1990.
"Jadi negara sudah mengakui lahan itu milik negara dan dibangun juga gedung-gedung dari pemerintah, kemudian diperuntukkan bagi pendidikan, yakni dengan dibangun MIN 1 dan MTsN 1. Bersertifikat dan jelas asal usulnya," tambah Win.
Terkait adanya gugatan dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang ke Pengadilan, Win menegaskan, Kanwil Kemenag atas nama pemerintah dan pelaksana negara akan menghadapi proses hukum di persidangan.
"Sejengkalpun tanah pemerintah diambil, kita harus berjuang dan pertahankan. Kami siap mempertahankannya," tukas dia.(*)