Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel merilis 3 pelaku pemilik dan pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi yang berhasil diungkap belum lama ini.
Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, pada Minggu 11 Februari 2024 pagi tersebut ternyata 2 pelakunya ternyata pasanga suami istri (pasutri).
Pasutri yang merupakan pengedar itu yakni Panji (31) dan istrinya Pina (28).
Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
BACA JUGA:Ulah OTD Fasilitas Tugu Batas Kabupaten Muba dan Banyuasin Banyak Rusak
BACA JUGA:Ini Respon Cepat Dinas Sosial Muba, Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba.
Tersangka Herli ditangkap pada 1 Februari Pukul 11.00 WIB saat berada di Jalan Raya Palembang Betung.
"Para pelaku yang diamankan ini setelah anggota Ditres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo saat memimpin rilisnya Minggu pagi.
Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel akhirnya merilis dan menghadirkan langsung para pelaku pemilik narkoba yang berhasil diungkap belum lama ini.
BACA JUGA:Wow, Keren Tugu Perbatasan Muba – Mura Sangat Cantik, Sering Dijadikan Tempat Selfi
Rilis ungkap kasus narkoba terbesar di awal 2024 ini disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan para PJU lainnya, Miinggu 11 Februari 2024 pagi.
Adapun tersangka yang dihadirkan langsung dalam rilis di lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel ini yakni Herli dan Panji Saputra termasuk seorang wanita berinisial VN.
Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.