HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satu orang narapidana beragama Konghucu di Sumatera Selatan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I pada perayaan Imlek 2575 Kongzili.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tekun.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Satu-satunya narapidana beragama Konghucu yang menerima Remisi Khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili di Sumatera Selatan berasal dari Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
BACA JUGA:10 Pedoman Ini Harus Pahami, Bagi 2.163 Personel yang Bertugas Amankan TPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala! Ini Jumlah Barang Bukti Milik Pasutri Pengedar Narkotika di Kota Palembang
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya mengatakan, RK Imlek ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Namun begitu, mereka masih harus menjalani masa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.
Pemberian RK I dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," kata Ilham Minggu 11 Februari 2024.
BACA JUGA:Wow, Keren Tugu Perbatasan Muba – Mura Sangat Cantik, Sering Dijadikan Tempat Selfi
Melalui pemberian remisi ini diharapkan narapidana selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana, tambah Ilham.
Diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-07 Februari 2024 adalah sejumlah 15.907 dengan jumlah Narapidana 13.345 dan tahanan 2.562 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.400 orang.(*)