Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPU OKI memberikan waktu kepada PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara hingga tanggal 13 Maret 2024.
"Rapat rekapitulasi penghitungan suara pemilu ini diberikan waktu dari 15 Februari hingga 13 Maret 2024 nanti harus selesai dan dibawa ke Kabupaten," jelasnya.
Seperti untuk Kecamatan Mesuji Raya ada sebanyak 17 Desa yang tersebar. Lalu untuk TPS berjumlah 108. Dimana untuk 2 Desa yakni Desa Sedyo Mulyo ada sebanyak 5 TPS dan Desa Kemang Indah dengan 7 TPS.
Kedua desa ini telah dilaksanakan rapat rekapitulasi penghitungan suara Sabtu kemarin. Lalu dilanjutkan Minggu hari ini sebanyak 4 Desa yakni Desa Suka Sari dengan 5 TPS, Mulya Jaya dengan 7 TPS.
"Personel kami dari Polsek Mesuji Raya sejak kemarin melakukan pengamanan di sekretariat PPK Kecamatan dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara pemilu," kata Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Belky Framulia.
Ditambahkan Kapolsek, untuk desa-desa lainnya yang belum akan dilanjutkan untuk rapat rekapitulasi penghitungan suara keesokannya hingga selesai semua. (*)