HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dua desa di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang suara.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI.
Dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemungutan suara dan hasil perolehan suara di dua desa di Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, tentu menjadi perhatian serius.
Rekomendasi penghitungan ulang oleh Bawaslu OKI ini melalui Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jejawi.
BACA JUGA:Guru di SMP Negeri 3 Sanga Desa Diberikan Materi Penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Ahli Waris Anggota PPS Muara Medak Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Nilainya
Adapun 2 Desa di Kecamatan Jejawi itu adalah, Desa Pedu dan Desa Simpang Empat.
Dua desa tersebut diduga banyak terdapat kejanggalan baik dalam proses pemungutan suara maupun hasil perolehan suara.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan jajaran Panwascam Jejawi, Panitia Pengawas Desa (PKD) dan Pengawas TPS terkait dengan adanya potensi permasalahan yang muncul di Kecamatan Jejawi.
“Mengenai hal ini awalnya kita memeroleh informasi dari pengawas ditingkat bawah berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, lalu kita langsung turun dan lakukan Klarifikasi," ungkapnya, Kamis 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Jelang Ramadan 1445 Hijriyah/Masehi 2024, Harga Bumbu Dapur Relatif Masih Stabil
Dikatakan, berdasarkan keterangan dari para PTPS maupun PKD dan Panwascam bahwa kejanggalan yang terjadi di dua desa ini beragam. Lalu disimpulkan untuk direkomendasikan perhitungan suara ulang.
“Jadi nanti semua TPS di dua desa tersebut akan dilakukan perhitungan ulang, itu rekomendasi panwascam ke PPK Jejawi," ujarnya.
Dimana untuk saat ini, masih ada desa yang lain melakukan rekapitulasi di PPK Kecamatan.
Dijelaskan Romu, sejumlah kejanggalan tersebut antara lain, terjadinya jumlah suara yang melampaui dari jumlah DPT yang cukup signifikan.