Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriyah

Minggu 10 Mar 2024 - 02:24 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Lanjutnya, meskipun adanya pengurangan jam kerja ASN selama puasa, tetapi diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja  dan pencapaian kinerja para Pegawai ASN dan kinerja organisasi.

Termasuk  tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1445 H/2024. Ini sesuai ketetapan dari pemerintah,” tukasnya. (*) 

Kategori :