Polda Sumsel Buru Pemiliknya
OGAN ILIR- Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dan menyegel tiga gudang di dua lokasi penimbunan sekaligus pengolahan minyak ilegal di OGAN ILIR.
Petugas saat ini langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir terkait kepentingan penyelidikan untuk pemilik gudang dan para pekerja.
"Ada tiga gudang di dua lokasi yang letaknya tidak berjauhan yang saat ini sudah kita amankan termasuk barang bukti yang ditemukan," ujar Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST MM di lokasi gudang, Sabtu 18 November 2023 sore.
Tito mengatakan, gudang tersebut sudah selama 6 tahun beroperasi dan sudah pernah terbakar dan meledak di tahun 2022 lalu. "Menurut keterangan warga, sudah 6 tahun beroperasi," kata Tito.
BACA JUGA:Progres Revitalisasi Pasar Lemabang
Untuk barang bukti yang ditemukan di lokasi gudang pertama dan kedua, berhasil diamankan 1 buah tangki bulat kapasitas 48 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat kapasitas 16 ton dalam keadaan kosong, dan 1 buah tangki bulat kapasitas 14 ton dalam keadaan kosong.
Lalu 1 buah tangki bulat kapasitas 10 ton dalam keadaan kosong, 2 buah tangki bulat kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong.
Sebanyak 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 5 ton dalam keadaan kosong, 7 buah babytank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.
Kemudian, 6 buah tangki petak kapasitas 2 ton dalam keadaan kosong, 1 buah alat Filterpres, 1 buah alat Flowmeter warna merah, 1 buah alat Flowmeter warna kuning, 3 buah mesin pompa, 4 buah selang 2,5 inci dengan panjang 20 meter.
Pada gudang kedua, petugas mengamankan 323 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.
BACA JUGA:Amankan Truck Tronton Muatan Batubara Illegal
Lalu sebanyak, 12 buah baby tank kapasitas 1.000 liter untuk tempat bleacing, 8 buah mixer, 5 buah tangki petak kapasitas 5.000 liter, 4 buah selang sepanjang 20 meter dan 2 buah mesin pompa merek Honda.
"Untuk pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 sengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar," ujar Tito.
Setelah dibuka paksa, tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Sat Brimob Polda Sumsel berhasil masuk ke dalam tempat yang menjadi gudang penyimpanan.