Ada Apa? Nama Mantan Ketua PN Diseret KPK Dalam Kasus Suap

Jumat 22 Mar 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Kasus Suap Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Yudi Noviandri, disebut KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Disebutkan, Hasbi menerima sejumlah aliran dana suap atau gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630,8 juta lebih.

Uang tersebut, sebagaimana tuntutan jaksa KPK diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7,5 juta.

Kemudian dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta, dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Serahkan SK Pjs Kades Tanjung Pinang 2 Kecamatan Tanjung Batu

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Perusahaan di Muba H-7 Lebaran Sudah Bayarkan THR

Besaran uang tersebut diberikan, supaya Hasbi Hasan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA yang memiliki kewenangan dalam penganggaran membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Masih termuat dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, juga mengungkap adanya kode "STM" alias short time.

Kode tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan kedekatan hubungan terdakwa Hasbi Hasan dengan sosok perempuan finalis Indonesia Idol 2014 Windy Idol.

Jaksa juga mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. 

BACA JUGA:Safari Ramadhan ke-5 1445 H, Pj Bupati Apriyadi Salurkan Beberapa Bantuan

BACA JUGA:Sempat Kelabui Petugas Polairud Polda Sumsel, Bandar Narkoba Ini Simpan Sabu di Oven Kue

Percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.

"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Kategori :