Petugas mengamankan barang bukti senpi rakitan laras pendekpada Rabu 8 November 2023. Untuk mengelabui petugas, barang bukti senpi rakitan itu disembunyikannya di bawah kasur.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Yulisman SH, mengatakan pPenangkapan ini, menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah.
Atas informasi tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin Kanit 1 Ipda Zakwan Rifqi STrK, lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami masih dalami asal usul senpi rakitan tersebut, dan apakah pernah digunakannya dalam tindak kejahatan,” terang Yulisman.
Yulisman menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama Polres Muara Enim dan jajarannya.(*)