"Sudah secara berulang menggunakan mobil pickup dan Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode," katanya.
BACA JUGA:Wuih Keren, Gambo Muba Pukau Pengunjung IFW 2024
BACA JUGA:Hore! Mudik Nyaman dan Makin Cepat, Tol Palembang-Betung Gratis Selama 12 Hari!
Modusnya lagi, sindikat ini menyalurkan BBM subsidi pada dispenser jenis Dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi.
"Namun, ternyata dijual dengan harga Rp8.500 kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar. BBM itu dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp14.900 mengikuti harga BBM non subsidi (Dexlite)," tambah AKBP Bagus.
Atas ulah pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo 55 KUHPidana. (*)