"Pelaku usaha butuh Informasi tentang pedagang daging yang dagingnya berasal dari RPH, karena RPH ini wajib bersertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH," kata Yauza.
BACA JUGA:Waspada! Aksi Penipuan di Toko Emas Terekam CCTV, Tukar Emas Palsu dengan yang Asli
BACA JUGA:Listrik Byarpet Dipastikan Berkurang, Pj Apriyadi Tuntaskan Pengalihan Listrik MEP ke PLN
Usai melakukan pengawasan di RPH, tim lanjut bergerak melakukan pengawasan dan sosialisasi ke pasar tradisional di Kota Palembang.
Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyosialisasikan penganggaran APBD untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Sekretaris BPJPH, EA Chuzaemi Abidin mengatakan, melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Permendagri bisa menjadi perhatian Kepala Daerah untuk penganggaran fasilitasi sertifikasi halal.
"Termasuk, sertifikasi halal RPH, dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha untuk mensertifikasi produk-produknya yang mengandung unsur daging," kata Chuzaemi.
Sedangkan, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan menegaskan, komitmen Kemendagri untuk terus mendukung program sertifikasi halal khususnya melalui implementasi Permendagri 15/2023.
"Upaya ini dilakukan dengan mendorong penganggaran sertifikasi halal di ruang lingkup Pemda di seluruh Indonesia. Beberapa strategi dan langkah dari Kemendagri yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi," kata Horas. (*)