Cecok Mulut, Petani Kehilangan Nyawanya Saat Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H

Kamis 11 Apr 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Kemudian, Team Gurita Polres Prabumulih dan Team Elang Muara bergerak cepat menuju lokasi yang telah disebutkan tersebut untuk menjemput pelaku di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabuoaten Muara Enim. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cambai," terangnya.

BACA JUGA:Bravo! Ungkap Kasus 13 Kg Sabu Dalam Lemari, Personel Polsek Plaju Dapat Penghargaan Dari Kapolda

BACA JUGA:Momen Halal Bihalal, Kapolda Sumsel Anev Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2024

Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa sepasang sandal pelaku yang ditemukan di TKP, sepasang sandal korban yang ditemukan di TKP, 1 unit R2 merk Yamaha Vega R warna silver nopol BG-5680-CG milik korban yang ditemukan di TKP dan satu bilah parang merk azilubes panjang lebih-kurang 50 cm.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tukasnya. (*)

Kategori :