HP Suganda Dibawa Ke Mabes Polri, Untuk Apa Ya?

Sabtu 20 Apr 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

BACA JUGA:Persiapan Maksimal, Pembalap Indonesia Percaya Diri Hadapi Seri Ke-2 ARRC 2024

"Murni dendam dan pelakunya tunggal atau tidak ada pelaku lain. Termasuk suami dari korban Wasilah atau ayah dari korban Farah, yakni Anung tersebut tidak terbukti melakukan atau turut serta,” tegas Harryo dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.

Sehingga ketika tersangka datang menagih, bertemu korban Wasilah dan sempat terlibat cekcok mulut. Juga tindakan kurang menyenangkan terhadap tersangka.

“Tersangka sempat meminta uang Rp 25 ribu ke korban Wasilah, untuk ongkos pulang. Karena tidak diberi, hal ini memancing emosi tersangka,” sambung dia.

Beruntung dalam 1x24 jam, tersangka berhasil ditangkap. Setelah sedari awal, tim dari Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang dan polsek jajarannya, semua bergerak berupaya mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.

BACA JUGA:Mulai Saat Ini, Yuk, Hindari Mengonsumsi 3 Jenis Makanan Ini, Bagi Para Wanita

"Sedikit saja telat, pelaku langsung kabur. Untungnya personel Polsek Sukarami duluan datang, jadi pelaku bisa kita amankan di rumah keluarganya di wilayah Sukarami," pungkasnya.  

Suganda alias Nanda (31), tersangka pembunuhan terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan dihadirkan dalam rilis pada Rabu 17 April 2024 siang di Mapolrestabes Palembang.

Tersangka Suganda diringkus tim gabungan pada Selasa 16 April 2024 saat akan berusaha kabur ke Sekayu, Muba.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan l, Kecamatan Kemuning, Palembang, ini diringkus tanpa perlawanan.

Dia diringkus saat berada di Lorong Sanjaya, KM 10, oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes, Palembang, Jatanras Polda Sumsel, Polsek Sukarami dan Polsek IB I.

"Personel dalam tim gabungan yang dibentuk melakukan koordinasi untuk mengungkap kasus pembunuhan ini," ujar Kapolrestabes Palembang  Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, di sela-sela rilis ungkap kasus.

Harryo menjelaskan untuk motif tersangka yakni karena sakit hati dan dendam kepada suami korban karena masalah gaji atau bayaran upah. (*)

Kategori :