HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Anggota Sateskrim Polrestabes Palembang saat ini sedang menuju ke Mabes Polri di Jakarta membawa Handphone (Hp) milik tersangka Suganda (31) untuk mengetahui jejak digital kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan.
Tim membawa handphone milik tersangka Suganda (31) itu untuk menganalisa informasi yang ada melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikas (TIK) Polri.
Hal itu untuk mengungkap lebih dalam misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang terhadap korban Wasilah (39) dan anaknya FAA (15).
Diketahui, handphone tersebut sempat dibuang tersangka SUganda ke rawa-rawa saat saat kabur usai kejadian, Senin, 15 April 2024.
BACA JUGA:Briptu L Akhirnya Segera Dipanggil Propam Polres OKI
BACA JUGA:Debit Air Sungai Musi Naik, Disambut Gembira Para Nelayan di Sanga Desa, Incar Ikan Besar
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan handphone tersebut harus dikeringkan terlebih dahulu.
Karena informasi yang ada dalam ponsel itu sangat penting, maka pihaknya akan membuka isi pembicaraan yang ada di dalam ponsel tersebut.
"Tunggu saja, anggota sedang menuju ke Cyber Crime dan IT Mabes Polri melakukan pemeriksaan digital atas ponsel pelaku ini,” kata dia didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH
“Hal ini sangat penting. Karena informasi dalam memori ponsel itui sangat penting untuk penunjang informasi dan sekaligus pengembangan rangkaian peristiwa tadi. Serta untuk melengkapi BAP pelaku," tambah Harryo.
BACA JUGA:Pasca Panen, Petani di Kabupaten Ini Keluhkan Harga Gabah Terjun Bebas
Dalam rilis ungkap kasus pada Rabu lalu, Harryo menyebut akan berencana memeriksa tersangka Suganda dengan perangkat lie detector.
"Untuk mengetahui kebenaran yang telah diberikannya, karena tersangka masih bermain dengan berbagi alibinya," kata dia.
Untuk motif, Harryo kembali menegaskan dendam tersangka dengan keluarga korban. Suami korban Wasilah, Anung Kurniawan (41), yang berjualan tanaman hias.
Dimana tersangka bekerja sebagai helper atau sopir, namun mengaku gajinya sering kurang bayar atau tidak utuh dari yang dijanjikan Rp3 juta per bulan.