"Iya betul, saat ini kami telah menetapkan oknum dokter My sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual," terang Raswidiarti.
Dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter MY.
Saat disinggung, adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor termasuk surat permohona proses hukum kasus tersebut diminta untuk dihentikan? Raswidiarti mengaku pihaknya baru menerima surat permohonan tersebut.
"Silakan saja (mengajukan surat) ke pimpinan, itu hak mereka. Namun, kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya," tutupnya. (*)
Kategori :