HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum dokter MY, oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), (Assc) Prof Dr Bennadi Hay SH MH, angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
(Assc) Prof Dr Bennadi Hay yang merupakan salah seorang kuasa hukum oknum dokter MY menghormati proses hukum terhadap kliennya.
Hanya saja, kata Beni (sapaan akrabnya), pihaknya berharap agar penyidik dapat mempertimbangkan juga terjadinya perdamaian di antara kedua pihak yang telah terjadi sebelum penyidik menyampaikan pemetaan tersangka.
"Penyidik perlu mempertimbangkan kedua hal yang merupakan produk hukum yang spesialis baik perdamaian maupun penetapan tersangka," terang Beni.
BACA JUGA:Ganggu Pengguna Jalan, Truk Parkir di Badan Jalan Depan RAM Sawit Pinang Banjar
BACA JUGA:H Muhammad Ibrahim : Insyallah Saya Akan Maju Sebagai Bakal Calon Bupati Muratara
Beni juga berkeyakinan penyidik akan mendahulukan upaya RJ atau Restorative Justice (Keadilan Restorasi).
"Karena hal ini sejalan dengan azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," terangnya saat dikonfirmasi via ponslenya Sabtu 20 April 2024.
Yakni azas keadilan, kepentingan umum, sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemidanaan, sambung dia, merupakan jalan terakhir, harusnya mendahulukan perdamaian salah satunya dengan jalan Restorative Justice agar ada kepastian hukum.
BACA JUGA:Briptu L Akhirnya Segera Dipanggil Propam Polres OKI
"Tidak hanya itu, tapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi kedua belah pihak," tambah Beni.
Untuk itu, Beni meyakini jika penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel bakal menerima permohonan pencabutan laporan yang disampaikan T selaku pelapor dengan menempuh upaya RJ.
Diberitakan sebelumnya, Oknum dokter rumah sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr MY pekan depan akan segera dipanggil tim penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka.
Pemanggilan terhadap oknum dokter dalam kasus dugaan asusila terhadap istri pasien itu ditegaskan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini pada Sabtu 20 april 2024 siang.