Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, HZ : Tidak Mengajukan Eksepsi

Senin 29 Apr 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Dua terdakwa itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (*) 

Kategori :