Belajar Otodidak, Jual Beli Akun WhatsAp, Sehari Keuntungan Rp 5 Juta

Rabu 01 May 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polda Sumsel berhasil menangkap 7 orang komplotan yang terlibat tindak pidana siber di Palembang.

Mereka terdiri dari lima orang Perempuan dan dua orang laki-laki.

Modus yang mereka gunakan adalah melakukan jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian digunakan untuk judi online.

Pelaku utama atau otak dari komplotan jual beli akun WhatsApp ini adalah NOF (35).

BACA JUGA:Piala Uber, Indonesia dan Jepang Perebutkan Gelar Juara Grup C

BACA JUGA:Kabar Baik, Timnas Indonesia Jelang Laga Indonesia Vs Irak, Kembalinya Rafael Struick

Dia kemudian merekrut enam orang lainnya sebagai karyawan, yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).

Fakta-Fakta dari kasus jual beli akun WhatsApp ini sebagai berikut:

1. Berawal dari Laporan Judi Online

Pihak Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, 30 Meter Lokasi

BACA JUGA:Hilang Selama 5 Hari, Nenek Umur 78 Tahun Ini Ditemukan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi online di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Tersangka NOF si pelaku utama diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu 24 April 2024

Dan ternyata, di rumahnya tersebut ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.

Kategori :