Total keuntungan yang bisa dikantongi pelaku mencapai Rp 5 juta per hari.
“Pelaku ini mengaku mampu menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp milik orang lain di setiap harinya dengan keuntungan Rp 5juta per hari,” terangnya.
4. Pengakuan Otak Komplotan
NOF yang ditangkap sebagai otak dari komplotan jual beli akun ini mengaku merekrut para karyawannya yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu direkrut via telepon.
“Mereka adalah tetangga saya. Ada yang tetangga di kampung saya Lahat, ada juga yang tetangga rumah di Sematang Borang. Semuanya saya rekrut melalui telepon,” ujar NOF kepada polisi, Selasa 30 April 2024.
Selain itu, tersangka NOF mengaku mempelajari modus-modus jual beli akun WhatsApp ini secara otodidak melalui media sosial video.
“Tidak ada yang mengajari, saya belajar sendiri dari YouTube,” tuturnya.
Dari rumah yang digerebek tersebut, polisi berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
5. Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar
Para tersangka ini terancam dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 juncto pasal 42 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini adalah kejahatan yang cukup berbahaya yang mana kami sangkakan pasal di atas dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar,” terang Sunarto. (*)