HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali meringkus 2 orang oknum debt collector dalam kasus yang lain di Kota Palembang.
Oknum debt collector itu yakni berinisial HDM (40), warga Kali Musi, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, dan AN (44), warga Jalan Syailendra, Lorong Krisna, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang. BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Diatur dalam UU ASN 2023, Tapi Pemkab Boleh Melakukan, Asalkan Ada Syarat Kedunya ditangkap tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di tempat berbeda di Kota Palembang. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat menggelar rilis ungkap kasusnya pada Kamis 2 Mei 2024 sore menjelaskan, aksi kedua debt collector itu terjada pada Senin 27 November tahun 2023 lalu. BACA JUGA:Meski Kasus DBD di Palembang Alami Penurunan, Dinkes Tetap Waspada "Saat itu, paman korban yang bernama Suandi meminjam mobilnya kepada korban untuk menghadiri pengajian di Masjid As Sa’adah Polda Sumsel," terang Anwar. Lalu, di tengah perjalanan, saksi korban disetop oleh 11 orang yang tidak dikenal dan mengaku dari PT Mandiri Utama Finance (MUF). Orang menyetopkan mobil korban tadi menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai Suandi bermasalah karena memiliki tunggakan angsuran. "Kemudian Suandi diarahkan secara paksa dan dikawal 3 orang debt collector menuju kantor MUF. Kemudian Suandi menghubungi korban yang bernama Abdullah Sani dan memintanya segera datang ke Kantor PT MUF,” bebernya. Saat korban dan Suandi tiba di kantor MUF, keduanya diajak oleh pelaku HDM untuk masuk ke ruangan. Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk segera melunasi seluruh angsuran bulanan atas mobil tersebut. “Pelaku HDM juga meminta kepada korban tambahan biaya penarikan sebesar Rp15 juta,” ungkapnya. Korban yang merasa telah membayar angsuran selama 19 bulan lalu tidak mau memenuhi permintaan debt collector tersebut untuk membayar biaya penarikan sebesar Rp15 juta. "Tetapi korban bersedia membayar angsuran yang hanya telat 1 bulan dan biaya penarikan sebesar 1 juta. Korban juga telah menghubungi pihak MUF dan bersedia melunasi seluruh angsuran sisa 5 bulan sebesar Rp32 juta,” beber Anwar. Saat itulah terjadi perselisihan antara pelaku HDM dengan korban yang memaksanya membayar total Rp45 juta. BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Bakal Panggil Beberapa Saksi "Korban tidak mau memenuhi permintaan debt collector ini, pelaku dan rekannya kemudian keluar dari ruangan. Ternyata mobil korban telah dibawa oleh pelaku dan kawan-kawannya dan ini diketahui setelah security datang dan menemui korban," tambah Anwar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan atas tindakan debt collector tersebut. Bahkan, diketahui korban, sebelum pelaku membawa mobilnya ke truk towing, salah satu rekan pelaku berinisial NM merusak kunci pintu mobil untuk melepaskan kunci rem tangan. BACA JUGA:Ini Alur Pengajuan CB di Lapas, Gratis, Mudah dan Tidak Dipersulit "Pelaku juga memalsukan tanda tangan korban pada berita acara serah terima penarikan kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengklaim biaya penarikan," tutup Anwar. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau pasal 263 KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)
Kategori :