Pelajar di Muba Jadi Korban Pencabulan dengan Ancaman Pisau, Pelaku Telah Diamankan

Ilustrasi Tindak Pidana Pencabulan terhadap wanita dibawah umur (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang pria berinisial NU (36), warga Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun berinisial WW. 

Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa pisau.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba pada tanggal 19 Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B – 72/ II /2025 / SPKT Polres Muba/ Polda Sumsel. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku NU.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto, melalui Kepala Unit (Kanit) PPA, Iptu Joni Jamaris, membenarkan penangkapan pelaku.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Pererat Silaturahmi dan Semangat Kerja Lewat Apel Bersama dan Halal Bi Halal

BACA JUGA:Wahyu Sanjaya Kritisi Keterlambatan DBH dan Dorong Pemkab OKI Tingkatkan Komunikasi dengan Pemerintah Pusat  

"Benar, pelaku pencabulan berinisial NU (36) telah berhasil kita amankan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya, yaitu sebuah pondok di Desa Kertajaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, pada Senin 07 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Iptu Joni, Rabu 09 April 2025. 

Iptu Joni menjelaskan kronologi kejadian pencabulan yang terjadi pada Rabu dini hari (19/2) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya di wilayah Kecamatan Sungai Keruh. 

Pelaku datang ke rumah korban dan merusak dinding rumah yang terbuat dari papan menggunakan pisau. Setelah berhasil merusak dinding, pelaku masuk ke dalam kamar korban.

"Saat berada di kamar korban, pelaku menindih tubuh korban, mencekik lehernya, serta mengarahkan pisau ke leher korban sambil mengancam agar korban tidak berteriak," jelas Iptu Joni.

Karena merasa terancam dan tidak berdaya, korban tidak bisa melawan ketika pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak satu kali. Setelah melakukan pencabulan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Iptu Joni menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan