HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puluhan kendaraan jenis truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menyalahi aturan melintas di sejumlah titik di Kota Palembang terjaring razia petugas Satlantas Polrestabes Palembang, Kamis 16 Mei 2024.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty SIK kepada SUMEKS.CO mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran ODOL tersebut dilakukan sejak pagi Pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
"Berbagai langkah kita lakukan kepada supir-supir kendaraan ODOL yang melanggar mulai dari tindakan preemtif, preventif, dan tindakan represif," katanya.
Ia juga menjelaskan dalam langkah preemtif, Satlantas Polrestabes Palembang sebelumnya telah mengadakan enam kegiatan melalui media sosial.
BACA JUGA:Buka Pendampingan Penilaian Ombusman
BACA JUGA:Fashion Show Gambo Muba Berhasil Pukau Pengunjung Expo HUT ke-44 Dekranas Tahun 2024
Seperti satu kegiatan di media elektronik, dua kegiatan di daerah rawan kecelakaan, pemasangan satu spanduk, distribusi satu leaflet, pemasangan satu stiker dan satu rapat koordinasi dengan jajaran Ditlantas Polda Sumsel.
"Kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan informasi kepada masyarakat khususnya supir-supir ODOL agar tidak lagi melanggar aturan melintas terkait kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban muatan," terangnya.
Sedangkan langkah preventif, lanjut AKBP Yenni Satlantas Polrestabes Palembang tadi pagi melakukan kegiatan lima patroli rutin di sejumlah titik di Kota Palembang, satu kegiatan sosialisasi, dan satu patroli gabungan bersama Ditlantas Polda Sumsel.
"Untuk tindakan represif pada kegiatan razia tadi pagi kita melakukan dua penilangan terhadap pelanggar ODOL," tambahnya.
BACA JUGA:Profile Marina Markova Rekan Baru Yolla Yuliana di Jakarta Electric PLN
BACA JUGA:HUT Provinssi Sumsel Ke-78 Tahun, Pj Gubernur Sumsel Tekankan Tiga Makna Momentum
"Ini kita lakukan sebagai bentuk upaya Satlantas Polrestabes Palembang dalam menegakkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta mencegah kerugian akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang melakukan penindakan kendaraan truk Over Dimension & Over Load (ODOL) yang melintas di Musi 6 dan sekitarnya.
"Kita hari ini ada giat mendadak menertibkan kendaraan truk ODOL yang berat tonase melebihi dan melewati jalan kota yang bukan tempat mereka melintas," ungkap Kepala bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, Rabu 27 Maret 2024.