Dijelaskan Julyanzah, sekitar jam 9.30 WIB Rabu 27 Maret 2024 terdapat belasan truk ODOL beriringan melanggar melewati Musi 6 dan sekitarnya.
BACA JUGA:Rumah Nike Ardila Dibedah oleh Baznas Ogan Ilir
BACA JUGA:Banjir Peminat, Jeruk Asal Bengkulu Laris Manis, Seminggu Bisa Laku 1 Ton
"Mereka kedapatan karena menghindari atau tidak melewati jembatan Keramasan melainkan mereka iring-iringan lewat lah Musi 6, ada sekitar belasan mobil, jadi kami tertibkan," jelasnya.
Julyanzah mengatakan dari belasan truk ODOL, terdapat 8 kendaraan yang hanya memiliki surat
"Jalan kecil mobil dan muatan besar. ODOL kan banyak tidak ada surat-menyurat, jadi separuh yang bisa ditindak kita tindak. Separuhnya kami suruh putar balik," katanya.
Lanjut Julyanzah menuturkan, sudah diketahui jalan Musi 6 itu tidak boleh dilewati oleh truk ODOL.
"Sudah tahu tidak boleh dilintasi masih dilewati. Mereka menghindar jembatan keramasan atau jalan lintas akhirnya masuk ke kota," tuturnya.
Oleh karena itu, jika truk ODOL yang kedapatan Disbub Palembang tersebut tidak memiliki kelengkapan surat menyurat maka ditindak langsung dan disuruh putar balik oleh petugas.
"Tidak mungkin derek bawa ke kantor karena jalnnya kecil. Mereka ini banyak lewat ada belasan kendaraan, yang hanya ada surat cuman 8 kendaraan," ujar Julyanzah.
Menurut Julyanzah, truk ODOL yang melintas ke Musi 6 secara iringan tersebut dengan kecepatan tinggi.
"Mereka iring-iringan juga ngebut dari Kertapati, jadi membahayakan masyarakat dan kendaraan sekitar. Tadi marah semua masyarakat di dekat Musi 6 apalagi jalan kecil disana," tegasnya.
Dilanjutkan Julyanzah, truk ODOL tersebut pernah melintas sebelumya. Apalagi kalau lagi tidak ada petugas Dishub yang menjaga.
"Apalagi kalau tidak ada petugas disana mereka mulai lewat, sebelum kejadian ini mereka pernah lewat juga karena lah tau jalan arah Musi 6 sudah dibuka. Sebaiknya ada pos Satlantas juga disana jadi mereka takut lewat. Personel yang turun tadi ada sekitar 15 karena tadi mendadak. Salah satu truknya dari PT Fajar Gelora Semesta," ucapnya.
Kendati itu, Julyanzah mengimbau truk ODOL agar melintas lah di jalur dan waktu yang telah ditetapkan.
"Jangan masuk kota karena dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu lalu lintas, terlebih kalau jalannya kecil. Kalau melanggar pasti akan ditindak," tutupnya. (*)