Ditambahkan Kasi Humas, untuk pelaku dan barang bukti tabung gas gas elpiji 3 Kg sebanyak dua unit langsung dibawa ke Mapolsek SP Padang.
BACA JUGA:Buka Pendampingan Penilaian Ombusman
BACA JUGA:Fashion Show Gambo Muba Berhasil Pukau Pengunjung Expo HUT ke-44 Dekranas Tahun 2024
"Atas perbuatan pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Di tempat lain, komplotan pencuri 27 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram juga ditangkap dan dilumpuhkan oleh tim Beruang Polres Muratara, Senin 24 Oktober 2022 sore. Tersangkanya Marta Dinata alias Nata (36), warga Desa Lawang agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Aksi tersangka diketahui pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu di RT 02 Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara. Saat beraksi, tersangka Nata bersama temannya Fadil (DPO).
Korbannya, adalah pemilik warung yang merupakan tetangga tersangka Nata. Tersangka masuk ke warung dengan cara merusak pintu depan warung yang terbuat dari papan menggunakan linggis.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta ini membuat laporan polisi ke Polres Muratara.
Sempat beberapa hari buron, tim Beruang Polres Muratara mengendus keberadaan pelaku. Tersangka ditangkap saat berada di Kampung I, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Namun saat hendak diminta menunjukan sejumlah barang bukti curian, tersangka nekat melarikan diri usai turun dari mobil tim Polres Muratara.
"Sejumlah barang bukti hasil curian sudah kami amankan, dan pelaku kita terpaksa lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat mencari barang bukti," ungkap Kanit Pidum Polres Muratara Ipda Hari. (*)