Pengepul tersebut berada di Jalan lintas Prabumulih-Palembang Desa Karang Endah kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:VNL 2024: Diwarnai Cekcok dan Kartu Kuning
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Personel Polres Muba Lakukan Pembersihan Masjid dan Tempat Ibadah
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 40 angka 9 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 22 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sebelumnya, sebanyak enam unit mobil yang dimodifikasi diamankan Polres Musi Rawas.
Mobil tersebut dipakai melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 1,2 ton jenis pertalite dan solar.
Mobil itu mengangkut BBM di SPBU yang berada di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Sabtu (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB, diamankan dua mobil di antrean SPBU Mandi Aur, dan empat mobil lagi di dekat SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Muara kelingi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo, menjelaskan pada Jumat (27/10) sekitar pukul 13.46 WIB, pihaknya menerima laporan masyarakat ke Polda Sumsel, terkait penimbunan BBM di antrean SPBU Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi.
Lalu dilakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan Dumas Polda Sumsel, Kapolsek Muara Kelingi Langsung melakukan pengecekan ke lapangan guna melakukan penertiban di SPBU Mandi Aur. (*)