Terdakwa Modus Gembos Ban Terancam di Penjara

Jumat 07 Jun 2024 - 00:12 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Diketahui, Adi Cahyono telah divonis pidana bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan dan dihukum 3 tahun penjara pada tahun 2021 silam.

BACA JUGA:Kemenpora Inginkan, Voli Indonesia Bisa Tembus Peringkat 30 Dunia

BACA JUGA:Menjadi Inisiator Dalam Pelestarian Lingkungan, M Ali Raih Penghargaan Pelestari Lingkungan

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun terdakwa M Wahyudi pada saat itu melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut terjadi pada sekira bulan Agustus 2021 silam pukul 15.10 WIB.

Yang mana saat itu korban NM telah dibuntuti oleh kedua terdakwa usai mengambil uang di bank BNI KM 5  Palembang.

Saat itu kedua pelaku telah mempersiapkan terlebih dahulu sepotong besi modifikasi, untuk menggembosi ban mobil milik korban NM saat mengarah ke menuju lampu merah simpang Sekip.

Setelah berhasil menggembosi ban mobil milik korban NM, keduanya kembali mengikuti hingga saat melintas di Jalan Dr M Isa keduanya berpura-pura memberitahukan ban kendaraan korban telah kempes.

Mendengar pemberitahuan itu, korban NM pun menepi dan mengecek salah sath ban mobilnya dengan kondisi yang sudah kempes.

Saat itu juga keduanya pun berhenti dibelakang mobil milik korban NM, lalu membuka pintu sebelah kiri bagian depan mobil dan kabur usai mengambil tas berisi uang Rp20 juta dari dalam mobil tersebut.

Korban NM yang melihat peristiwa tersebutpun sempat berteriak sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolrestabes  Palembang.

Sehingga, atas perbuatan kedua pelaku korban NM pun mengalami kerugian uang yang disimpan didalam tas senilai serta kerusakan mobil berjumlah total Rp25 juta.

Terdakwa M Wahyudi pun, sebagaimana dakwaan JPU Kejari  Palembang dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5KUHP pencurian dengan keadaan memberatkan. (*) 

Kategori :