Sementara itu, dimintai tanggapan mengenai adanya polemik sengketa lahan yang terjadi Kemenag Sumsel melalui Kepsek MTS N 1 Deni Hendrik mengaku menghormati proses hukum yang terjadi.
BACA JUGA:Selama 4 Hari Tim Gabungan Tertibkan Ilegal Refinery, Kapolda Sumsel : Lakukan Secara Humanis
BACA JUGA:Warga Binaan Perempuan Lapas Sekayu Rutin Lakukan Kegiatan Mengaji
Ia berharap sengketa gugatan ini cepat selesai karena mengingat polemik yang terjadi saat ini bersinggungan dengan dunia pendidikan.
Ia juga akui, semenjak berpolemik ini menimbulkan keresahan terutama dikalangan wali murid MIN 1 dan MTS Negeri 1 Palembang.
"Keresahan itu pasti, dan sedikit terusik saat mengetahui adanya polemik atau permasalahan sengketa lahan yang terjadi ini," ujarnya.
Ia berharap, baik dari pihak pemohon dan termohon gugatan untuk sama-sama berangkulan dengan mencari solusi terbaik menyelesaikan perkara ini jangan sampai mengorbankan dunia pendidikan.
BACA JUGA:Ini Respon Aditya Zoni Dikala Gugatan Cerai Yasmine Ow Dibatalkan Pengadilan
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Sedunia, PTPN 4 Regional 7 Kebun Betung Tanam 200 Pohon
Diketahui, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang selaku pemohon gugatan merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.
Tepatnya berada Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, beberapa waktu lalu mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.
"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.
Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad dibawah naungan yayasan ini diantaranya untuk membangun rumah Tahfiz Al Qur'an.
Diterangkannya, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.
Lebih lanjut dikatakannya, alas hak tanah dengan luas total 9.040 m² yang dibangun MTS N 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.