"Kantor penerbitan dokumen elektronik ini sudah ada di 17 Kabupaten/Kota se Sumsel yang artinya siap melayani masyarakat melengkapi dokumen sertifkatnya," kata Asnawati.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba Lakukan Pembinaan Jelang Lomba Profil IVA Tes
BACA JUGA:81 Orang di Usir dari Tanah Suci oleh Arab Saudi, Ini Penyebabnya!
Keberadaan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024, lanjut Asnawati sudah disosialisasikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang ingin memasifkan penerbitan dokumen sertifikat secara elektronik.
"Kami mengutamakan kegunaannya yang pasti, penerbitan sertifikat secara masif sesuai arahan Presiden kami lakukan di Sumsel hari ini setiap ada permintaan masyarakat kami layani dengan layanan elektronik," ujarnya.
Sementara itu secara virtual Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan, layanan elektronik merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Sedangkan launching yang dilakukan oleh jajaran Kanwil BPN Sumsel kali ini juga menjadi penting dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital dalam penerbitan dokumen pertanahan.
"Sumsel menjadi Provinsi ke lima yang menerapkan layanan dokumen elektronik ini, kita harap layanan ini dapat mempermudah masyarakat menjangkau atau mendapati kepemilikan dokumennya dan kita harap pelaksanaannya berjalan dengan lancar,” harapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Natamenggala, dan yang mewakili para Forkopimda Sumsel. (*)