HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Ulak Tembaga, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan anggota Polres OKI.
Pasutri itu diringkus polisi pada, Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB saat berada di rumahnya.
Keduanya yaitu J (50 ) dan R (45). Keduanya ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI.
Dimana keduanya ditangkap diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Gelar Senam Jum'at Bersama
BACA JUGA:Dokkes Polres Muba Berikan Pelatihan Pertolongan Pertama bagi korban Kecelakaan
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat narkoba AKP Biladi Ostin, Skom SH MH menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat informasi yakni mengenai aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba sabu-sabu.
Yaitu peredaran narkoba di Desa Ulak Tembaga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Lanjutnya, sehingga ditindaklanjuti informasi tersebut. Lalu memerintahkan Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya ST dan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi akurat, lalu tim tersebut langsung mendatangi rumah kedua pelaku pasangan suami istri itu. Dimana rumah keduanya sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.
BACA JUGA:Podcast Radio Gema Randik Hadirkan Seniman Hebat di Muba
"Sekira pukul 17.15 WIB mendapatkan informasi bahwa pengedar suami istri sedang ada di rumahnya kemudian anggota satnarkoba langsung menuju ke rumah pelaku," jelas Kasat Narkoba, Jumat 21 Juni 2024.
Kemudian, setelah tiba di rumah pelaku, anggota Satnarkoba berhasil menangkap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama J di dalam warung.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan di dalam warung ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di bawah meja.