Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, mengatakan, untuk petugas Pantarlih di Kabupaten OKI dibutuhkan lumayan banyak.
BACA JUGA:Lampu Penerangan Jalan Umum di Perbatasan Muba dan Mura Sudah Terpasang
BACA JUGA:Pj Gubenur Sumsel Agus Fatoni Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 Palembang
Ini dikarenakan Kabupaten OKI memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan.
"Kabupaten OKI ada 1.229 TPS yang tersebar. Dimana setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih. Sehingga dibutuhkan ribuan petugas Pantarlih," jelas Hadi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 11 Juni 2024.
Dia menjelaskan, untuk petugas Pantarlih ini setiap TPS ada yang dengan 1 petugas Pantarlih ada juga dengan 2 petugas. Ini tergantung jumlah mata pilih di TPS tersebut.
Yakni dengan ketentuan, untuk 1 TPS dengan jumlah dibawah 400 mata pilih maka untuk petugas Pantarlih nya 1 orang petugas saja.
Tetapi, jika di 1 TPS dengan jumlah mata pilih diatas 400 maka untuk petugas Pantarlih nya sebanyak 2 orang.
"Jadi untuk Kabupaten OKI dibutuhkan 937 petugas di TPS yang mata pilihnya diatas 400 dan sebanyak 292 petugas Pantarlih untuk TPS yang mata pilihnya dibawah 400," terang Hadi.
Lanjut dia, untuk pendaftaran petugas Pantarlih ini di sekretariat PPS kelurahan/desa masing-masing. Dimana Kabupaten memiliki sebanyak 327 Desa/Kelurahan.
Hadi mengungkapkan, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. (*)