HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Hal itu disampaikan Kejati Sumsel pada bidang Pidsus dalam siaran pers yang diterima redaksi Selasa 25 Juni 2024.
Dituliskan dalam siaran persnya, penyidikan kasus korupsi terkait pembangunan LRT Sumsel pada hari ini memeriksa satu orang saksi berinisial DD.
Disebutkan, satu orang saksi berinisial DD yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni selaku Direktur PT Suwarna Cinde Raya.
BACA JUGA:Polres OKI Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri
BACA JUGA:Auto Senyum! Uang Lauk Pauk TNI Polri Cair Juli Ini
Dikonfirmasi pada Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH, membenarkan penyidikan korupsi terkait pembangunan LRT Sumsel memeriksa satu nama sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan masih seputar materi penyidikan perkara dugaan korupsi LRT Sumsel," kata Plh Abu Nawas.
Mantan Kasi Intel Kejari Dumai ini menerangkan, saksi DD selaku Direktur PT Suwarna Cinde Raya ini diperiksa penyidik mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Dikatakannya, jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada saksi DD lebih kurang 20an pertanyaan.
BACA JUGA:Melalui Restorative Justice, Satlantas Selesaikan Kasus Kecelakaan di Jalan Kebun Sayur Palembang
BACA JUGA:Ikat Rambut Serbaguna, Buat Sanggul Lebih Praktis
Ia menerangkan, dilakukannya pemeriksaan saksi Direktur PT Suwarna Cinde Raya ini merupakan bukti bahwa penyidikan korupsi terkait LRT Sumsel ini terus berjalan.
Selain itu, lanjutnya pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini merupakan serangkaian penyidikan guna menguatkan alat bukti.
"Sekaligus mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pembangunan LRT Sumsel," tuturnya.