HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Masih ingat dengan seorang nenek-nenek bernama Hj Kannut berusia 77 tahun yang mendapatkan perawatan di rumah sakit usai dilaporkan 4 orang putri kandungnya ke Pengadilan lantaran gugatan warisan belum lama ini?
Ternyata nenek Kannut juga dilaporkan oleh ke 4 putri kandungnya sendiri ke Polda Sumsel dalam kasus pemalsuan dokumen.
Nah, Kamis 27 Juni 2024 nenek Kannut dipanggil penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menggunakan kursi roda datang untuk diperiksa sebagai terlapor oleh 4 orang putri kandungnya.
Nenek Kannut yang merupakan warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar itu dilaporkan ke empat anak kandungnya dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen pada tanggal 8 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan di Belakang Gedung DPRD Palembang Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Keluang Berikan Santunan ke Anak Yatim
Laporan terhadap nenek Kannut dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh penyidik Unit 1, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kannut datang memenuhi panggilan penyidikan ditemani langsung putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti Sumsel pada Kamis pagi hingga selesai.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa SH MM MSi menjelaskan kedatangannya kliennya ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke 4 putri kliennya.
"Dipanggil dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak klien kami terkait jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut di tahun 2018 silam," terang Novel kepada awak media.
BACA JUGA:2 Pengedar di Bayung Lencir Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Peningkatan Ekonomi Keluarga, TP PKK Muba Gelar Pelatihan Pengembangan Kreativitas
Dia menjelaskan, kliennya Kannut dilaporkan anak-anaknya karena penggelapan hak waris.
"Dalam laporannya, klien kami ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," beber Novel.
Terkait pemeriksaan, kliennya tambah Novel, dimintai keterangan terkait tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.