"Bukti yang kami tunjukkan yakni surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke 4 putri klien kami, itu artinya mereka sebenarnya juga mengetahui," ungkap Novel.
BACA JUGA:Apa Iya? Kumur – Kumur Air Garam Bisa Redakan Sakit Gigi, Ini Faktanya!
BACA JUGA:Ini Jadwal Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu untuk membiayai pengobatan dan mengurus perkara setelah suaminya meninggal dunia juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan klien kami belum belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Tetapi, rasa kasih sayang anaknya terhadap ibu sendiri berubah seperti pepatah air susu dibalas air tuba," ujar dia.
Terkait perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh 4 anak kandung kliennya itu hingga saat ini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Jika permasalahan ini telah selesai, harta yang direbutkan tersebut akan tetap dibagikan tetapi dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," tandasnya.
Sementara, Ambo Tang (57), putra sulung Kannut menyatakan kesal dan tak menyangka jika 4 orang adiknya tersebut tega memperkarakan orang tua kandung sendiri ke polisi.
"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda. Jika selesai nanti akan dibagikan semua," ucapnya. (*)